Komisi III DPR Terima Pengaduan Masyarakat Tentang Mafia Tanah
Komisi III DPR RI menerima perwakilan masyarakat yang mengadukan permasalahan mafia hukum dalam bidang pertanahan di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (20/4).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy (F-PAN), perwakilan masyarakat tersebut didampingi oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, AM. Fatwa.
Dalam paparannya di Komisi III DPR, koordinator team kerja masyarakat Meruya Selatan, Sukayat mengatakan, permasalahan sengketa tanah di wilayah Meruya Selatan sudah terjadi sejak tahun 1984 silam.
Masyarakat Meruya Selatan menurut Sukayat., menduga ada mafia huk yang bermain dalam kasus sengketa lahan di Meruya Selatan. Hal tersebut menurutnya dapat dilihat dengan pernah akan dilakukan eksekusi atas lahan tersebut pada tahun 2007.
Sukayat menambahkan, sebenarnya pada tahun 1996 silam, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah mengeluarkan keputusan tidak dapat diadili (NO) karena sudah ada kepemilikan pihak ketiga (Padat penghuni yang bersertifikat).
Keputusan tersebut menurut Sukayat juga mendapat penguatan dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikeluarkan pada tahun 1997. Tetapi pada tahun 2001, keluar keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Porta Nigra yang bersengketa dengan masyarakat Meruya Selatan.
“Untuk itulah masyarakat Meruya Selatan meminta bantuan Komisi III DPR untuk membantu penuntasan permasalahan pertanahan di Kelurahan Meruya Selatan,” ujar Sukayat.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Ahmad Rubaie (F-PAN) dalam RDP tersebut menyatakan, surat yang diajukan oleh masing-masing perwakilan masyarakat belum jelas maksud dan tujuannya. Oleh karena itu Rubaie meminta agar surat yang dialamatkan ke Komisi III DPR tersebut untuk dilangkapi. “Pada prinsipnya Komisi III akan membantu setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat,” jelasnya.
Nudirman Munir, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, dirinya sepakat untuk sama-sama memberantas mafia hukum di bidang pertanahan yang sering terjadi di dalam masyarakat. Dirinya juga meminta agar tiap-tiap perwakilan masyarakat dapat memberikan fakta-fakta yang akurat guna mendukung penyelesaian masalahnya.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Jamil (F-PKS) mengaku heran permasalahan sengketa lahan di Kelurahan Meruya Selatan sampai saat ini belum selesai. Menurutnya, Komisi II DPR periode yang lalu telah berusaha memfasilitasi perdamaian antara warga Meruya Selatan dengan PT Porta Nigra. “Saya heran permasalahan ini masih berlangsung,” ujar Nasir Jamil.
Untuk asset-aset Pemda DKI yang menjadi sengketa, Nasir mengusulkan agar Komisi III DPR dapat berkoordinasi dengan Komisi II DPR yang menangani masalah pertanahan. “Masalah ini sangat serius sekali mengingat sudah carut-marutnya permasalahan tanah di Indonesia,” tegas Nasir.(ol)